Cegah Kerusakan Jalan,Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng Larang Truk Tronton dan Kendaraan ODOL di Ruas Pape–Barati–Tomata
PORTALMETRO.ID, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (Binatarung) resmi mengeluarkan larangan dan pembatasan operasional kendaraan bermuatan berat di ruas jalan provinsi Pape–Barati–Tomata yang melintasi wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan, memperlancar arus lalu lintas, serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Overload (ODOL).
Ketentuan itu tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor 600-5.8/1179/BID-JJ tertanggal 12 Oktober 2026, yang ditandatangani Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Ir. Faidul Keteng, S.T., M.Si., M.T., IPU.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Poso dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara untuk ditindaklanjuti melalui sosialisasi dan pengawasan di lapangan.
Dalam surat itu dijelaskan, kebijakan pembatasan kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 600.1.7/535/DBMPR-G.ST/2023.
Truk Tronton, Kontainer, dan Kendaraan ODOL Dilarang Melintas ,Dinas Binatarung Sulteng menegaskan bahwa kendaraan jenis truk tronton, kendaraan kontainer, kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 ton, serta kendaraan yang masuk kategori ODOL dilarang melintasi ruas jalan tersebut.
Larangan berlaku pada dua segmen jalan, yakni ruas Pape–Barati, mulai dari Simpang Tiga Pape hingga gapura perbatasan Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara.
Selanjutnya, pembatasan juga diberlakukan pada ruas Barati–Tomata, mulai dari gapura perbatasan kedua kabupaten hingga Simpang Tiga Tomata.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban berlebih pada konstruksi jalan sehingga kondisi infrastruktur tetap terjaga dan risiko kerusakan yang lebih parah dapat diminimalkan.
Kendaraan Tertentu Dikecualikan.
Meski demikian, surat pemberitahuan tersebut juga mengatur pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang memiliki kepentingan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat.
Kendaraan pengangkut bahan pokok atau sembako, mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan dinas, serta kendaraan lainnya yang memenuhi ketentuan dapat dikecualikan dari larangan tersebut, dengan syarat Muatan Sumbu Terberat (MST) tidak melebihi 8 ton.
“Larangan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan pokok/sembako, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan dinas, serta kendaraan lainnya, dengan syarat ketentuan MST tidak melebihi 8 ton,” demikian penjelasan Faidul dalam surat pemberitahuan tersebut.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, surat itu juga ditembuskan kepada Polres Poso, Polres Morowali Utara, serta pemerintah desa yang berada di sepanjang ruas jalan provinsi Pape–Barati–Tomata.
Keterlibatan instansi terkait dan pemerintah desa diharapkan dapat mendukung penyebarluasan informasi kepada para pengemudi, pemilik kendaraan angkutan, serta masyarakat yang menggunakan jalur tersebut.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap keselamatan pengguna jalan, kelancaran lalu lintas, dan upaya pemeliharaan infrastruktur di wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara dapat berjalan lebih optimal.****
Editor: Muhammad NurNas Islam.